PNBB Gelar Sidang Kasus Penggelapan, Romeo Benny: Terdakwa Direktur Sekaligus Pemilik PT BIG

- 14 Desember 2023, 11:16 WIB
Mobil pengangkut terdakwa sidang perkara penggelapan terparkir di halaman pengadilan negeri bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Mobil pengangkut terdakwa sidang perkara penggelapan terparkir di halaman pengadilan negeri bale Bandung, Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh Polda Jabar, kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur PT Buana Intan Gemilang (BIG) sidang perkara digelar di pengadilan negeri bale Bandung (PNBB), Rabu 13 Desember 2023.

Sidang pertama perkara tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaannya atas perkara yang menyeret MT Direktur sekaligus pemilik PT BIG yang berdomisili di Banjaran, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Kecil yang Cocok untuk Pelajar

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pelapor Romeo Benny Hutabarat, menurutnya sidang perdana perkara tersebut digelar sekitar pukul 11:30, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Ya, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MT," kata Romeo kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa MT melalui pengacaranya tidak melakukan eksepsi. Dan ketua sidang menunda sidang hingga pekan depan.

"Ya, kemarin sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” jelas Benny.

Baca Juga: Membuka Bisnis Katering: Meraih Keuntungan dari Ragam Kuliner yang Menggugah Selera

Romeo Benny menegaskan, MT Direktur sekaligus pemilik PT BIG dilaporkan oleh salah seorang pengusaha di Bandung atas dugaan penggelapan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x