Sebagai kuasa hukum korban, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis dengan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Saya harap majelis hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," harapnya.
Romeo menambahkan, selain kasus ini, terdakwa MT juga masih memiliki kaitan kasus hukum lain yang masih bergulir di Polda Jawa Barat.
"Selain kasus ini, masih ada laporan lain yang diajukan oleh orang lain terhadap terdakwa yang masih bergulir di Polda Jabar. Berarti sudah jelas bahwa terdakwa merupakan orang yang bermasalah," bebernya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Teguh Arifianto menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Maret 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Dari informasi yang diperoleh dalam Berita Acara Perkara dari website PN Bale Bandung, kasus ini bermula ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kerjasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.
Baca Juga: Tips Memilih Nama Brand yang Tepat untuk Bisnis Anda