Sidang Kasus Tipu Gelap Digelar di PNBB, JPU Tuntut Terdakwa MT 3 Tahun Penjara

- 6 Maret 2024, 19:09 WIB
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT.
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Sebagai kuasa hukum korban, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis dengan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Saya harap majelis hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," harapnya.

Romeo menambahkan, selain kasus ini, terdakwa MT juga masih memiliki kaitan kasus hukum lain yang masih bergulir di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Bawaslu Beri Perhatian Khusus Soal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia, Kenapa?

"Selain kasus ini, masih ada laporan lain yang diajukan oleh orang lain terhadap terdakwa yang masih bergulir di Polda Jabar. Berarti sudah jelas bahwa terdakwa merupakan orang yang bermasalah," bebernya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Teguh Arifianto menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Maret 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Dari informasi yang diperoleh dalam Berita Acara Perkara dari website PN Bale Bandung, kasus ini bermula ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kerjasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.

Baca Juga: Tips Memilih Nama Brand yang Tepat untuk Bisnis Anda

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x