Dalam kerjasama ini, kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT Lumbung Orbit Kurnia yang masih dimiliki terdakwa MT.
Sementara itu, kain milik PT Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya disimpan di gudang milik PT Buana Intan Gemilang, dimana hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan bahkan ada yang rusak.
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Order (PO).
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Dome Bale Rame Soreang Jelang Ramadan 1445 H
Dari 20 PO tersebut, terdakwa MT tidak mengembalikan seluruhnya, dan diketahui belakangan malah telah dijual.
Akibat perbuatan terdakwa MT, PT Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang