Buang Limbah Tanpa Izin di Rancaekek, Polresta Bandung Tetapkan Satu Orang Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka

- 5 Agustus 2022, 18:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Sehingga dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,8 meter," ungkapnya.

Limbah B3 tersebut, paparnya, kini terlihat menumpuk seperti tanah kering yang sebagiannya berwarna biru.

Terkait hal ini, kata ia, polisi sudah mengambil sampel. Setelah diteliti, limbah tersebut menghasilkan karsinogen, yakni zat yang dapat menimbulkan kanker dalam jaringan hidup.

Baca Juga: Kasus Dumping Limbah di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi: Terjadi Sejak 2020 dan Tak Berizin

"Maka dalam jangka panjang, bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x