Buang Limbah Tanpa Izin di Rancaekek, Polresta Bandung Tetapkan Satu Orang Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka

- 5 Agustus 2022, 18:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung menetapkan satu orang tersangka terkait kasus membuang limbah berbahaya (B3) tanpa izin yang membahayakan lingkungan.

Diketahui, satu tersangka yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian ini merupakan salah satu pemilik perusahaan yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Demikian ditegaskan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo yang mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Tiba di Samarinda, Ini Hal Pertama yang Dilakukan Persib Bandung

"Tersangka ini, merupakan salah satu pemilik perusahaan. Sedangkan, untuk yang lainnya, masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata Kusworo dalam keterangannya saat gelar perkara di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.

Ditegaskannya, dalam kasus buang limbah berbahaya ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Ditambahkan Kusworo, seandainya nanti hasil penyelidikan bisa mengembang ke hal yang lainnya, tentu akan dijerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta, dan sebagainya.

Baca Juga: Bisa Bikin Good Mood! 20 Playlist Lagu Kpop Terbaru Dirilis Tahun 2022 yang Wajib Didengar

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang membuang dumping limbah B3 dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana penjara," ujarnya.

Dijelaskannya, perusahaan ini bergerak di bidang kegiatan maklun atau damage terhadap produsen celana jeans.

Perusahaan ini, kata ia, melakukan kerja sama dengan produsen (pihak ketiga), dimana jeans dibawa untuk dilakukan washing.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Mengecilkan Perut Buncit dan Menurunkan Berat Badan dengan Minum Air? Ini Penjelasannya

"Sehingga membuat jeans itu terlihat belel dengan sejumlah bahan diantaranya menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya," sambungnya.

Kusworo mengungkapkan, seharusnya, sisa limbah berbahaya tersebut dikeringkan melalui filter press, kemudian diangkut ke pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk pengangkutan dan pengurai limbah.

"Tapi faktanya, dengan IPAL yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki perusahaan ini, hanya sedikit yang diurai melalui IPAL," bebernya.

Baca Juga: Kabar Gembira untul Persib Bandung, Ciro Alves Sudah Pulih, Apakah Akan Bermain saat Melawan Borneo FC

Kusworo menyebut, limbah berbahaya itu sebagian besarnya diurai dan dikeringkan dengan menggunakan matahari.

"Seperti yang terlihat di belakang ini. Kemudian setelah kering, dibuang di tanah pekarangan kosong milik perusahaan ini," ujarnya.

Kusworo menambahkan, perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2009, namun pembuangan limbah secara ilegal mulai dilakukan sejak 2020.

Baca Juga: Starting Eleven Transfer Terbaik Premier League Musim 2022-2023, Pembelian Siapa yang Paling Sukses?

"Sehingga dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,8 meter," ungkapnya.

Limbah B3 tersebut, paparnya, kini terlihat menumpuk seperti tanah kering yang sebagiannya berwarna biru.

Terkait hal ini, kata ia, polisi sudah mengambil sampel. Setelah diteliti, limbah tersebut menghasilkan karsinogen, yakni zat yang dapat menimbulkan kanker dalam jaringan hidup.

Baca Juga: Kasus Dumping Limbah di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi: Terjadi Sejak 2020 dan Tak Berizin

"Maka dalam jangka panjang, bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x