JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hal ini pertama kali ditemukan jajaran pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Hasil keterangan dari karyawan dan manajemen perusahaan, pihak perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin tersebut adalah sejak sekitar tahun 2020," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Dijelaskannya, berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, seharusnya limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara dikeringkan maenggunakan mesin Filter Press.
Usai dilakukan pengeringan tersebut, lanjutnya, kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Kusworo menambahkan, limbah tersebut selanjutnya diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan.
Baca Juga: 3 Ribu Mahasiswa Akan Bertanding dalam Pesona PTKN, Tuan Rumah UIN Bandung Tegaskan Sudah Siap
Akan tetapi, sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3 turut menjadi kendala.
"Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan," paparnya.