Buang Limbah Tanpa Izin di Rancaekek, Polresta Bandung Tetapkan Satu Orang Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka

- 5 Agustus 2022, 18:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung menetapkan satu orang tersangka terkait kasus membuang limbah berbahaya (B3) tanpa izin yang membahayakan lingkungan.

Diketahui, satu tersangka yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian ini merupakan salah satu pemilik perusahaan yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Demikian ditegaskan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo yang mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Tiba di Samarinda, Ini Hal Pertama yang Dilakukan Persib Bandung

"Tersangka ini, merupakan salah satu pemilik perusahaan. Sedangkan, untuk yang lainnya, masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata Kusworo dalam keterangannya saat gelar perkara di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.

Ditegaskannya, dalam kasus buang limbah berbahaya ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Ditambahkan Kusworo, seandainya nanti hasil penyelidikan bisa mengembang ke hal yang lainnya, tentu akan dijerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta, dan sebagainya.

Baca Juga: Bisa Bikin Good Mood! 20 Playlist Lagu Kpop Terbaru Dirilis Tahun 2022 yang Wajib Didengar

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang membuang dumping limbah B3 dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana penjara," ujarnya.

Dijelaskannya, perusahaan ini bergerak di bidang kegiatan maklun atau damage terhadap produsen celana jeans.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x