Buang Limbah Tanpa Izin di Rancaekek, Polresta Bandung Tetapkan Satu Orang Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka

- 5 Agustus 2022, 18:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Perusahaan ini, kata ia, melakukan kerja sama dengan produsen (pihak ketiga), dimana jeans dibawa untuk dilakukan washing.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Mengecilkan Perut Buncit dan Menurunkan Berat Badan dengan Minum Air? Ini Penjelasannya

"Sehingga membuat jeans itu terlihat belel dengan sejumlah bahan diantaranya menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya," sambungnya.

Kusworo mengungkapkan, seharusnya, sisa limbah berbahaya tersebut dikeringkan melalui filter press, kemudian diangkut ke pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk pengangkutan dan pengurai limbah.

"Tapi faktanya, dengan IPAL yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki perusahaan ini, hanya sedikit yang diurai melalui IPAL," bebernya.

Baca Juga: Kabar Gembira untul Persib Bandung, Ciro Alves Sudah Pulih, Apakah Akan Bermain saat Melawan Borneo FC

Kusworo menyebut, limbah berbahaya itu sebagian besarnya diurai dan dikeringkan dengan menggunakan matahari.

"Seperti yang terlihat di belakang ini. Kemudian setelah kering, dibuang di tanah pekarangan kosong milik perusahaan ini," ujarnya.

Kusworo menambahkan, perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2009, namun pembuangan limbah secara ilegal mulai dilakukan sejak 2020.

Baca Juga: Starting Eleven Transfer Terbaik Premier League Musim 2022-2023, Pembelian Siapa yang Paling Sukses?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x