JURNAL SOREANG- Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Linmas, Dishub Kecamatan Cicalengka melakukan tindakan tegas kepada sejumlah warga di Kampung di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka.
Tindakan tegas dilakukan petugas dikarenakan sejumlah warga tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pantauan Jurnal Soreang di lapangan, setelah mendapatkan adanya informasi, tim gabungan Gugus Tugas menindaklanjuti dengan melakukan sidak ke lokasi.
Tindakan tegas berupa pembubaran dilakukan petugas dikarenakan sejumlah warga asyik sedang melaksanakan pesta ulang tahun di saat PPKM Darurat.
Dilokasi pesta, petugas gabungan gugus tugas mengamankan 17 orang, botol miras dan seperangkat alat musik organ tunggal.
"Kami mendapat informasi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas bahwa ada laporan mengenai sekelompok masyarakat yang sedang melaksanakan pesta ulang tahun di saat PPKM Darurat ini," ungkap Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi di Mapolsek Cicalengka Polresta Bandung, Kamis 8 Juli 2021.
Baca Juga: 103 Perusahaan Disegel Petugas Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta
Setelah mendapatkan laporan tersebut tutur Kapolsek, Tim Gugus Tugas formasi lengkap melakukan sidak langsung ke tempat. Ternyata ditemukan benar adanya.