JURNAL SOREANG - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya bernama Endang Uloh (42) divonis bersalah dan didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun Instagram @viral_berita pada Rabu 7 Juli 2021, Endang pun menceritakan kronologinya.
Lapak dagangan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya itu buka sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Saat itu adik Endang Uloh yakni Salwa (28) melayani empat orang pembeli bubur yang makan bersamaan dengan terjadinya operasi yustisi dan sidak PPKM Darurat.
Kepada petugas, Endang Uloh mengaku sudah menolak untuk melayani 4 pembeli tersebut namun mereka terus memaksa agar makan bubur di tempat.
Endang Uloh pun mengakui kesalahan adiknya. Dia mengaku juga keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang tepiring.
"Saya masih sanggup membayar denda kalau Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang," ungkap warga Garut tersebut.
Sayangnya, Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a telah menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada Endang.