Pelanggar PPKM Darurat, 9 Orang Diamankan dari 2 Perusahaan, Polisi: Dua Tersangka Dirut dan Manager

- 7 Juli 2021, 18:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal penegallan aturam PPKM darurat di perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal penegallan aturam PPKM darurat di perusahaan. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG-Sebanyak 9 orang diamankan karena diduga melanggar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dua perusahaan di Jakarta Pusat.

Penerapan PPKM Darurat dimulai sejak Sabtu 3 Juli 2021 lalu. Langkah tegas ini diberlakukan pemerintah dalam menekan lonjakan wabah Covid-19 yang langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, kondisi yang terjadi pada saat penerapan PPKM ini, masih ditemukan sejumlah pegawai yang tetap masuk kerja walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Alhamdulillah! Selain Bansos Tunai Rp600 Ribu, Masyarakat Juga akan Terima Bantuan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pihaknya telah menindak sebanyak dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

"Kita amankan dua perusahaan yang kemarin sempat viral di media sosial karena pak Gubernur menegur langsung kesana," ungkap Yusri kepada dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.

Yusri menyebutkan, para tersangka yang diamankan petugas yakni, pertama, ini perusahaan PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang Satu Nomor 75, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kepala Uji Klinis Bio Farma Peneliti Sinovac, Dr Novilia Sjafri Meninggal Karena Covid-19

"Kita amankan di tempat ada sembilan orang, dan dua sudah jadi tersangka masing-masing berinisial RRK yakni Direktur Utama dan AHV selaku Manajer HR,"

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x