JURNAL SOREANG - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya bernama Endang Uloh (42) divonis bersalah dan didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Endang mengaku sudah menolak untuk melayani 4 pembeli tersebut namun mereka terus memaksa agar makan bubur di tempat.
Lapak dagangannya yang berada di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya itu terkena operasi yustisi dan sidak PPKM Darurat.
Baca Juga: Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Hakim PN Tasikmalaya Vonis Penjual Bubur Ayam Denda Rp5 Juta
Namun demikian, Endang menerima sumbangan uang Rp 5 juta dari seorang dermawan yang enggan diketahui identitasnya.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun Instagram @uyung_aria pada Rabu 7 Juli 2021.
Dermawan itu menitipkan uang sebesar Rp 5 juta tersebut kepada seorang aktivis di Kota Tasikmalaya bernama Uyung Aria.
Baca Juga: Miris! Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Begini Kronologinya
Uyung Aria mengunggah bukti transfer serta tangkap layar percakapan antara dirinya dengan sang dermawan.