103 Perusahaan Disegel Petugas Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta

- 8 Juli 2021, 16:04 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus
Kombes Pol Yusri Yunus /Dok. Humas Polri.

JURNAL SOREANG-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara terhadap 103 perusahaan di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya karena dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

103 perusahaan yang tergolong ke dalam nonesensial dan nonkritikal tersebut terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar sejak awal ditetapkannya PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Operasi Yustisi dipimpin oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan Polisi dan TNI hanya memberikan pendampingan saja.

Baca Juga: Gugus SMP Gelar KOSN Masa PPKM Darurat, Berikut Penjelasan dan Langkah DPRD Kabupaten Bandung

"Kalau Satgas Operasi Yustisi ini dipimpin oleh pemerintah daerah, Satpol PP, dan Disnaker. Kami TNI-Polri mendampingi," ucap Kabid Humas, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Kamis, 8 Juli 2021.

Untuk itu, tambahnya, cara bertindak dalam Operasi Yustisi tersebut juga dilakukan melalui teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda lantaran dasarnya menggunakan Pergub dan Perda.

"Meskipun begitu, polisi tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut," sambung Kabid Humas.

Baca Juga: Jika Ada Penyalahgunaan Bansos PPKM Darurat, KPK Minta Masyarakat Melapor dan Awasi

Terkait tindakan penyegelan ini, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk tutup atau mempekerjakan karyawannya di rumah saja alias Work From Home (WFH).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x