Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Hakim PN Tasikmalaya Vonis Penjual Bubur Ayam Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 20:05 WIB
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/ /

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Seorang tukang bubur ayam, dikarenakan telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tukang Bubur bernama Endang warga Tasikmalaya, dinilai melakukan pelanggaran PPKM, karena telah melayani pembeli dengan makan di tempat.

Endang divonis Majelis Hakim yaitu dengan denda Rp5 Juta atau subsider kurungan 5 hari.

Baca Juga: Miris! Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Begini Kronologinya

Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur karena Endang dinilai melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Sidang digelar secara virtual di depan eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 Juli 2021.

Mendapat vonis itu, Endang langsung lemas. Dia tak percaya atas hukumanyang diterimanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp 5 juta," kata Endang dalam keterangannya dikutip dari Kabar Priangan-Pikiran Rakyat.com, Rabu 7 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x