Pengamat Lingkungan: Bencana Longsor dan Banjir di Jabar Akibat Alih Fungsi Lahan

- 16 Januari 2021, 15:02 WIB
SEJUMLAH anak-anak membantu mendorong sepeda motor yang mogok akibat terjabak banjir di Kampung Cabok Kaler, Desa Haurpugur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat, 15 Januari 2021. Kepala Desa Haurpugur, Saepul Azhari mengatakan sebanyak 326 rumah terendam banjir akibat terjadi penyempitan dan sedimentasi Sungai Citarik yang sudah mengkhawatirkan.
SEJUMLAH anak-anak membantu mendorong sepeda motor yang mogok akibat terjabak banjir di Kampung Cabok Kaler, Desa Haurpugur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat, 15 Januari 2021. Kepala Desa Haurpugur, Saepul Azhari mengatakan sebanyak 326 rumah terendam banjir akibat terjadi penyempitan dan sedimentasi Sungai Citarik yang sudah mengkhawatirkan. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

Selain akibat infra struktur kurang optimal, mengakibatkan wilayah Rancaekek dan sekitarnya merupakan kawasan cekungan bandung dan kondisinya kerap banjir.

Apih menambahkan, fungsi DPRD yang dalam hal ini sebagai mitra dan juga harus terdepan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Salah satu contohnya adalah perihal perizinan.

Baca Juga: HATI-HATI, BPA Ternyata Berbahaya, Bagi Anak, Ini Cara Memastikan Botol Susu dan Galon Air Bebas BPA

"DPRD harus ketat mengawasi kinerja pemerintah dalam hal memberikan kebijakan khususnya pada lingkungan,"tegasnya.

Untuk dikabupaten Bandung kata Apih, ada beberapa wilayah yang dijadikan alih fungsi lahan sawah. Saat ini aluh fungsi laham banyak digunakan untuk perumahan.

"DPRD harus segera manggil djnas terkait dan menyetop alih fungsi lahan tersebut. DPRD juga harus kritis dan tegas dalam menyikapi persoalan yg terjadi dilapangan,"harapnya. 

Baca Juga: PKS Tempatkan 31 Kader Sebagai Pemenang Pilkada Serentak, Sumatera Barat Tetap Dikuasai

Terkait penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait izin alih fungsi lahan, pihaknya sangat mendukung langkah tersebut dan meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tindak tegas oknum pemberi dan penerima izin. Berikan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukannya," pungkasna. ***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x