Bencana Longsor dan Banjir Akibat Alih Fungsi lahan, Yayat Sudayat: BPBD Harus Cepat Tanggap

- 16 Januari 2021, 14:54 WIB
SEJUMLAH personel TNI dibantu warga saat melakukan proses pengangkutan sampah di area bantalan jembatan rel kereta api yang melintasi Sungai Citarik di Desa Haurpugur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. akibat terjadi pendangkalan sungai karena sedimentasi pada diperparah lagi oleh bantalan jembatan rel kereta api yang dianggap menutupi aliran sungai menjadi salah satu faktor penyebab banjir di kawasan tersebut.
SEJUMLAH personel TNI dibantu warga saat melakukan proses pengangkutan sampah di area bantalan jembatan rel kereta api yang melintasi Sungai Citarik di Desa Haurpugur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. akibat terjadi pendangkalan sungai karena sedimentasi pada diperparah lagi oleh bantalan jembatan rel kereta api yang dianggap menutupi aliran sungai menjadi salah satu faktor penyebab banjir di kawasan tersebut. /Sam/

JURNAL SOREANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Yayat Sudayat meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, harus cepat Tanggap dalam menangani bencana longsor dan banjir yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Kata Abah Yayat sapaan akrabnya, dalam situasi musim hujan saat ini, mengakibatkan musibah yang terjadi diantaranya longsor, banjir bandang. Hal ini mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia akibat longsor dan juga banyaknya rumah terendam banjir.

"Program Pelebaran Kali Cimande dan Sungai Cikijing yang ada di Rancaekek, sampai saat ini belum teratasi dan ini menjadi PR untuk para Dinas," jelas Abah Yayat saat dihubungi Jurnal Soreang, via whatsapp, Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi, Mensos Risma Keluar Gedung Akibat Gempa Susulan Goncang Sulbar

Kata Abah Yayat, pemerintah daerah dan Provinsi dalam pengelolaan hutan atau ruang hijau telah di atur oleh undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemerantasan perusakan hutan dan gunung.

Pihaknya menegaskan kepada pihak terkait untuk mentaati Peraturan Pemerintah (PP), nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan pengelolaan hutan.

"Pemerintah dalam memberikan Izin harus mengacu kepada peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan, nomor P.83/MENHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial," tuturnya.

Baca Juga: HATI-HATI, BPA Ternyata Berbahaya, Bagi Anak, Ini Cara Memastikan Botol Susu dan Galon Air Bebas BPA

Pihaknya juga dalam hal ini, meminta kepada pihak Dinas lingkungan hidup harus melakukan monitoring dan evaluasi yang di lakukan oleh para pihak atau lembaga yang melakukan pelanggaran dan melakukan peninjauan kembali pemutusan atau kelanjutan perjanjian serta peninjauan perpanjangan perizinan kepada pihak Swasta.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x