Konsultasi Hukum: Pahami Ilmu Hukum Pidana, Pengertian dan Istilah-istilahnya

- 28 Mei 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi Pahami Ilmu Hukum Pidana
Ilustrasi Pahami Ilmu Hukum Pidana /

Hukum pidana di Indonesia dibagi kedalam beberapa golongan berikut sesuai dengan subyeknya,

Baca Juga: Gak Mau susah ekonomi? Mbah Moen Berikan amalan Ini, Insyalloh Dijamin Rezeki Tidak akan Sulit!

1. Hukum Pidana Umum
2. Hukum Pidana Militer
3. Hukum Pidana Fiskal

Istilah-istilah Perbuatan Pidana

Straftbaar Feit ( Istilah Bahasa Belanda)

Orang-orang di negara Belanda menyebut perbuatan pidana "Straftbaar Feit" Sebagai kelakuan yang diancam pidana, bersifat melawan hukum, dan erat kaitannya dengan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.

Baca Juga: Pemain Terbaik Dunia, Lionel Messi Masuk Dalam Skuad Argentina yang Akan Melawan Indonesia di Gbk

Criminal Act (Istilah Bahasa Inggris)

Di Inggris yang disebut Criminal Act, adalah kelakuan dan akibat. Pengertian ini berdasarkan Azas "Geen straf zonder schuld, ohne Schuld keine Strafe", yang artinya pertanggungjawaban seseorang harus berdasarkan adanya kesalahan yang diperbuat. ***

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Asas-Asas Hukum Pidana Prof. Moeljatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x