Hukum pidana di Indonesia dibagi kedalam beberapa golongan berikut sesuai dengan subyeknya,
Baca Juga: Gak Mau susah ekonomi? Mbah Moen Berikan amalan Ini, Insyalloh Dijamin Rezeki Tidak akan Sulit!
1. Hukum Pidana Umum
2. Hukum Pidana Militer
3. Hukum Pidana Fiskal
Istilah-istilah Perbuatan Pidana
Straftbaar Feit ( Istilah Bahasa Belanda)
Orang-orang di negara Belanda menyebut perbuatan pidana "Straftbaar Feit" Sebagai kelakuan yang diancam pidana, bersifat melawan hukum, dan erat kaitannya dengan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
Baca Juga: Pemain Terbaik Dunia, Lionel Messi Masuk Dalam Skuad Argentina yang Akan Melawan Indonesia di Gbk
Criminal Act (Istilah Bahasa Inggris)
Di Inggris yang disebut Criminal Act, adalah kelakuan dan akibat. Pengertian ini berdasarkan Azas "Geen straf zonder schuld, ohne Schuld keine Strafe", yang artinya pertanggungjawaban seseorang harus berdasarkan adanya kesalahan yang diperbuat. ***