Pro Kontra Revitalisasi Pasar Banjaran, Tedi Surahman: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum

- 28 Mei 2023, 11:17 WIB
Politikis PKS Tedi Surahman wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan LKPJ tahun 2020.
Politikis PKS Tedi Surahman wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan LKPJ tahun 2020. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Tedi Surahman

JURNAL SOREANG - Pro kontra revitalisasi pasar Banjaran masih menjadi perhatian semua pihak, karena sebagian pedagang ada yang menolak.

Penolakan hal tersebut bergulir hingga ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan saat ini sedang dalam proses.

Meski pro kontra tersebut sedang proses PTUN, pemerintah kabupaten Bandung melalui dinas terkait dan pihak ketiga sebagai pelaksana revitalisasi merencanakan relokasi sementara para pedagang.

Baca Juga: Liga Premier : Kejar Zona Champions Buat Liverpool Tak Ada Ampun untuk Southampton, Berapa Prediksi Skornya?

Relokasi para pedagang tersebut direncanakan akan dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Hal tersebut terlihat dari selembar surat perintah tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor 300/1666/Bid.Tibumtranmas yang memerintahkan pengamanan perpindahan pedagang pasar Banjaran.

Sementara di hari yang sama, pedagang pasar yang tergabung di kelompok warga pedagang pasar (Kerwapa) akan melakukan audensi dengan DPRD kabupaten Bandung.

Hal tersebut terlihat dari surat nomor 400.14.6/15.13-Umum yang ditandatangi langsung ketua DPRD sebagai undangan kepada berapa pihak untuk hadir dalam audensi.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x