Pengertian dan Perbedaan Jenis Sanksi dalam Hukum, Salah satunya Diatur Pasal 10 KUHP

- 24 Mei 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Jenis Sanksi dalam Hukum pidana
Ilustrasi Jenis Sanksi dalam Hukum pidana /Pexels.com/@Sora Shimazaki

JURNAL SOREANG - Sanksi adalah hukuman yang bersifat memaksa seseorang yang bersalah. Dalam terminologi hukum, sanksi adalah pembebanan penderitaan yang telah ditentukan oleh hukum, sebagai akibat yang timbul dari perilaku jahat.

Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sanksi dapat dibedakan menjadi:

Pidana Pokok

1. Hukuman Mati
Hukuman berupa eksekusi mati, terdakwa yang divonis hukum mati pada umumnya karena melakukan kejahatan narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dan kejahatan yang mengancam keamanan negara.

Baca Juga: 2 Khodam Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Bagi Pemiliknya Menurut Primbon Jawa

2. Penjara
Hukuman membatasi gerak terdakwa dengan penahanan didalam sel, serta diberikan aturan ketat selama masa hukuman. Terdakwa yang divonis hukum penjara dapat menjalani penahanan hingga seumur hidup.

3. Kurungan
Sama halnya dengan hukuman penjara seorang terhukum direnggut kemerdekaanya, namun
Perbedaannya terletak pada bagaimana terdakwa diperlakukan lebih ringan. Batas penahanan ditetapkan maksimal 1 tahun.


4. Denda
Hukuman dengan pembayaran sejumlah dana akibat melanggar hukum, misalnya dalam perkara korupsi, selain menjatuhkan hukuman penjara hakim akan meminta pelaku untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Sistem Hukum Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x