JURNAL SOREANG – Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merevitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut upaya pelindungan bahasa daerah tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menginisiasi rapat koordinasi bersama kepala daerah di 38 provinsi.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan (1) ajang rembuk pelestarian bahasa daerah di tengah arus globalisasi; (2) merumuskan kebijakan bersama dalam mempromosikan penggunaan bahasa daerah di berbagai sektor, termasuk pendidikan, pemerintahan, media, dan budaya.
Selain itu, (3) menjadi platform berbagi strategi dan praktik baik dalam meningkatkan kualitas pengajaran bahasa daerah, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang relevan dalam pelindungan bahasa;
Serta (4) mengintegrasikan penggunaan bahasa daerah dalam pembangunan lokal, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, dan promosi warisan budaya.
Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan kebinekaan bahasa terbesar kedua di dunia menghadapi tantangan serius dalam pelestarian bahasa daerah.