JURNAL SOREANG - Pakar hukum Dr. Ernst Utrecht berpendapat bahwa hukum pidana adalah suatu hukum sanksi. Dengan diberikannya sanksi kepada pihak bersalah, maka hukum pidana akan melindungi kepentingan seseorang melalui peraturan-peraturannya.
Secara umum pengertian hukum yang mudah dipahami adalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat, bisa berubah perintah maupun larangan yang harus ditaati.
Maka untuk pengertian hukum pidana dapat disimpulkan sebagai peraturan yang menentukan perbuatan-perbuatan mana saja yang dapat dijatuhi sanksi/hukuman.
Baca Juga: Kemunculan Meadow Walker di Fast X Sangat Kecil Tetapi Begitu Indah
Fungsi dan Peran
Hukum pidana oleh para pakar sering disebut sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan yang telah dilakukan sejak ratusan tahun lalu.
Hukum pidana, berperan sebagai kebijakan yang rasional untuk mencapai tujuan kesejahteraan, dalam arti dengan diberlakukan sanksi pidana, kejahatan dapat ditanggulangi, dicegah dan dikendalikan.
Tegus Prasetyo, dalam bukunya berjudul Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, menjelaskan tentang kejahatan yang masuk dalam kategori permasalahan sosial, maka kebijakan terhadap perbuatan kriminal adalah untuk melindungi masyarakat.