Mengenal Hukum Pidana, Fungsi dan Peranan Dalam Menangani Kejahatan, Begini Pendapat Guru Besar UGM

- 23 Mei 2023, 19:10 WIB
ilustrasi bentuk hukuman pidana
ilustrasi bentuk hukuman pidana /pixabay/

JURNAL SOREANG - Pakar hukum Dr. Ernst Utrecht berpendapat bahwa hukum pidana adalah suatu hukum sanksi. Dengan diberikannya sanksi kepada pihak bersalah, maka hukum pidana akan melindungi kepentingan seseorang melalui peraturan-peraturannya.

Secara umum pengertian hukum yang mudah dipahami adalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat, bisa berubah perintah maupun larangan yang harus ditaati.

Maka untuk pengertian hukum pidana dapat disimpulkan sebagai peraturan yang menentukan perbuatan-perbuatan mana saja yang dapat dijatuhi sanksi/hukuman.

Baca Juga: Kemunculan Meadow Walker di Fast X Sangat Kecil Tetapi Begitu Indah


Fungsi dan Peran

Hukum pidana oleh para pakar sering disebut sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan yang telah dilakukan sejak ratusan tahun lalu.
Hukum pidana, berperan sebagai kebijakan yang rasional untuk mencapai tujuan kesejahteraan, dalam arti dengan diberlakukan sanksi pidana, kejahatan dapat ditanggulangi, dicegah dan dikendalikan.

Tegus Prasetyo, dalam bukunya berjudul Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, menjelaskan tentang kejahatan yang masuk dalam kategori permasalahan sosial, maka kebijakan terhadap perbuatan kriminal adalah untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Awal Bulan Kejayaan! 3 Weton yang Berpotensi Kaya Mendadak di Awal Juni, Manfaatkan Peluang Sebaik Mungkin

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Kriminalisasi dalam Hukum Pidana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x