JURNAL SOREANG - Istilah Putusan sudah tidak asing terdengar ditelingan masyarakat, dalam kasus hukum yang banyak diberitakan media, pembacaan putusan hakim adalah yang paling ditunggu-tunggu.
Terminologi untuk kata Putusan hukum diartikan sebagai hasil final dari sebuah persengketaan yang ditentukan oleh Hakim sebagai pengadil.
Berbeda dengan Pidana, dalam ranah hukum P Perdata, hakim sebagai seorang pengadil mengutamakan fakta dari suatu peristiwa dibandingkan dengan peraturan yang sifatnya sebagai alat belaka.
Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, Polisi Ungkap Peranannya
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa hal yang bersifat penentu keputusan adalah bagaimana kejadian atau peristiwanya.
Bagaimana suatu peristiwa dapat mempengaruhi keputusan? Jawabanya dengan pemeriksaan melalui tahapan acara pembuktian.
Setelah peristiwa terbukti dapat dianggap sebagai sengketa atau perselisihan antara para pihak, baru kemudian Hakim dapat menentukan peraturan hukum yang terkait dengan permasalahan.
Dalam arti, Hakim menemukan bukti setelah mempelajari secara objektif peristiwa yang menjadi perselisihan.