JURNAL SOREANG - Hukum di Indonesia terdiri dari 2 jenis, Hukum Publik dan Privat. Perbedaannya, hukum publik mengatur hubungan seseorang dengan negara atau berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan hukum privat yang mengatur hubungan antar perseorangan.
Hukum pidana termasuk kedalam jenis hukum publik, karena memuat peraturan tentang apa saja yang dilarang dilakukan oleh masyarakat didalam kepentingan umum.
Menurut pakah hukum pidana, Prof. Moeljatno, hukum pidana merupakan keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia yang menentukan perbuatan apa yang dapat dikenai sanksi/hukuman ketika peraturan/larangan dilanggar.
Hukum pidana juga memuat aturan dan tata cara bagaimana seseorang yang melanggar akan menjalani hukuman.
Baca Juga: Haaland Gagal Cetak Gol Lawan Madrid, Fans City Khawatir Jelang Final Liga Champions
Sifat Hukum Pidana
Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi atau hukuman sudah pasti yang sifatnya bertentangan dengan norma-norma dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum Pidana di Indonesia