Konsultasi Hukum: Pahami Ilmu Hukum Pidana, Pengertian dan Istilah-istilahnya

- 28 Mei 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi Pahami Ilmu Hukum Pidana
Ilustrasi Pahami Ilmu Hukum Pidana /

JURNAL SOREANG - Hukum di Indonesia terdiri dari 2 jenis, Hukum Publik dan Privat. Perbedaannya, hukum publik mengatur hubungan seseorang dengan negara atau berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan hukum privat yang mengatur hubungan antar perseorangan.

Hukum pidana termasuk kedalam jenis hukum publik, karena memuat peraturan tentang apa saja yang dilarang dilakukan oleh masyarakat didalam kepentingan umum.

Menurut pakah hukum pidana, Prof. Moeljatno, hukum pidana merupakan keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia yang menentukan perbuatan apa yang dapat dikenai sanksi/hukuman ketika peraturan/larangan dilanggar.

Hukum pidana juga memuat aturan dan tata cara bagaimana seseorang yang melanggar akan menjalani hukuman.

Baca Juga: Haaland Gagal Cetak Gol Lawan Madrid, Fans City Khawatir Jelang Final Liga Champions

Sifat Hukum Pidana

Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi atau hukuman sudah pasti yang sifatnya bertentangan dengan norma-norma dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum Pidana di Indonesia

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Asas-Asas Hukum Pidana Prof. Moeljatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x