JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berikan bantuan untuk para pelaku usaha pariwisata.
Bantuan pemerintah melalui Kemenparekraf akan diberikan kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah.
Pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang menerima bantuan pemerintah melalui Kemenparekraf harus terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Sadis! Seorang Warga Korea Utara yang Selundupkan Film Squid Game ke Negaranya Dihukum Mati
Terdapat 6 jenis usaha pariwisata yang akan menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
Yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, dan hotel melati.
Selain itu, ada juga homestay dan penyediaan akomodasi lainnya yang juga akan mendapat bantuan.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha pariwisata merupakan sejumlah dana.
Dana yang akan diberikan untuk bantuan para pelaku usaha pariwisata tersebut sebesar Rp1,8 juta per bulan.