Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

- 22 September 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen! /Freepik/

JURNAL SOREANG - Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari pengelola perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya, dalam melakukan penagihan kepada konsumen/debitur tidak boleh semena-mena dan wajib untuk mengikuti tata cara yang sesuai dengan Peraturan OJK.

Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, sebagai antisipasi dari kasus penagihan yang marak terjadi, melibatkan tindakan kesewenang-wenangan, ancaman, hingga teror kepada penunggak.

Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, memiliki sejumlah kewajiban dan larangan, yang tujuannya untuk memberikan edukasi, transparansi informasi dan itikad baik kepada masyarakat konsumen.

Baca Juga: Mantap Banget! Inilah 18 Desa Wisata yang Mendapatkan Bantuan Dari Kemenparekraf, Berikut Daftarnya

Berikut rangkumannya:

  • Pasal 4

(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada konsumen.

  • Pasal 5

(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon konsumen dan/atau konsumen.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x