JURNAL SOREANG - Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari pengelola perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya, dalam melakukan penagihan kepada konsumen/debitur tidak boleh semena-mena dan wajib untuk mengikuti tata cara yang sesuai dengan Peraturan OJK.
Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, sebagai antisipasi dari kasus penagihan yang marak terjadi, melibatkan tindakan kesewenang-wenangan, ancaman, hingga teror kepada penunggak.
Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, memiliki sejumlah kewajiban dan larangan, yang tujuannya untuk memberikan edukasi, transparansi informasi dan itikad baik kepada masyarakat konsumen.
Baca Juga: Mantap Banget! Inilah 18 Desa Wisata yang Mendapatkan Bantuan Dari Kemenparekraf, Berikut Daftarnya
Berikut rangkumannya:
- Pasal 4
(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada konsumen.
- Pasal 5
(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon konsumen dan/atau konsumen.