Perangi Judi Online, Kemenkominfo Putus Akses Keuangan yang Terafiliasi Praktik Ilegal Tersebut

- 22 September 2023, 21:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat melaksanakan rapat kerja dengan Komite 1 DPD RI/Instagram/@budiariesetiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat melaksanakan rapat kerja dengan Komite 1 DPD RI/Instagram/@budiariesetiadi /

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi, telah melancarkan serangan terhadap praktik judi online dengan memutus akses keuangan yang terhubung dengan aktivitas tersebut. 

Sebanyak 2.455 akses keuangan, termasuk rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet), telah diblokir sebagai bagian dari upaya keras untuk memberantas praktik judi ilegal.

Menteri Budi Arie Setiadi mengumumkan langkah-langkah tegas yang telah diambil dalam perang melawan judi online. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

"Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," kata Menteri Budi. 

Keputusan ini merupakan hasil dari kerja sama antara berbagai pihak, termasuk industri dan pemerintah, untuk mengekang judi online.

Kemenkominfo juga secara rutin membantu dalam proses identifikasi rekening yang terkait dengan praktik judi online. 

Hingga September 2023, telah ada 1.931 rekening yang diduga terkait dengan praktik ilegalitas ini. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x