Kemenparekraf Kucurkan Hibah Rp3,3 Triliun Untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Ini Cara dan Ketentuann ya

- 13 Oktober 2020, 19:26 WIB
Sepasang pengantin baru disabilitas memperlihatkan buku nikah usai prosesi pernikahan masal di atas altar di ketinggian di area wisata Taman Love di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 September 2020.
Sepasang pengantin baru disabilitas memperlihatkan buku nikah usai prosesi pernikahan masal di atas altar di ketinggian di area wisata Taman Love di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 September 2020. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah pusat segera mengucurkan dana hibah pariwisata untuk pelaku usaha dan pemerintah daerah. Dana yang disiapkan mencapai Rp3,3 triliun itu dialokasikan untuk meningkatkan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Program Ekonomi Nasional (PEN). "Tujuan utama dari hibah ini adalah membantu pemda serta industri pariwisata yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 13 Oktober 2020.

Menurut Wishnutama, pandemi memang tak hanya berdampak langsung kepada kondisi keuangan pelaku usaha pariwisata. Namun pemda pun secara tidak langsung mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Baca Juga: Hebat, Meski Pandemi Mahasiswa Tel-U Tetap Bisa Gelar Pameran Swastamita 2020 Secara Virtual

Seperti diketahui, sejumlah daerah termasuk Kabupaten Bandung memang telah melakukan reaktivasi sektor pariwisata sejak beberapa waktu lalu. Namun kondisi yang terlanjur terdampak, membuat geliat sektor pariwisata masih jalan di tempat sehingga kontribusinya terhadap PAD pun belum signifikan.

Wishnutama menambahkan, penyaluran dana hibah pariwisata tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat hingga Desember 2020. Yang mendapat prioritas utama adalah daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 destinasi wisata super prioritas, 5 Destinasi Pariwisata Prioritas, destinasi branding dan 100 COE.

Hibah tersebut, kata Wishnutama, dibagi menjadi dua segmen di mana 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen sisanya untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial pandemi sektor pariwisata dan industri kreatif di daerah.

Baca Juga: Ace Hasan: Banyak Hoaks Beredar Mengenai UU Cipta Kerja

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tutur Wisnuthama.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x