Keren! Tindak 3.516 Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri dan Kominfo

- 16 Oktober 2021, 18:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. /Pikiran Rakyat

OJK lantas mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan perusahaan pinjaman onlineilegal, seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.

Mengatasi situasi ini, OJK lantas meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online yang disalurkan melalui SMS atau chat WhatsApp. Sebab, dapat dipastikan jika penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," pungkas Wimboh Santoso.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x