Gerebek dan Sita Puluhan Komputer, Polisi: Pelaku Usaha Pinjol di Dijerat UU ITE

- 15 Oktober 2021, 11:12 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penggerebekan di kantor usaha pinjaman online, Rabu 13 Oktober 2021.
Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penggerebekan di kantor usaha pinjaman online, Rabu 13 Oktober 2021. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pengusutan dilakukan kepolisian, dimana sebelumnya petugas melakukan penggerebekan pada Rabu 13 Oktober 2021, pukul 14.00 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 15 Oktober 2021: Papa Surya Panik, Elsa Kabur Dibantu Ricky?

"Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ungkap Setyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Oktober 2021.

Setyo menjelaskan, terkait hal ini, pihak kepolisian akan menjerat pemilik kantor usaha tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami jerat dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," imbuh AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Sebagai informasi, sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Chef Juna Promosikan Kuliner Nusantara di Brunei Darussalam, Ada Sate Lilit dan Ayam Suwir Hingga Sambal Matah

Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x