Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- 16 Oktober 2021, 18:21 WIB
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan pinjaman online ilegal.
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan pinjaman online ilegal. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak tujuh lokasi kantor sindikat pinjaman online (Pinjol) Ilegal di Jakarta digerebek jajaran kepolisian.

Dalam penggerebegan ini, Bareskrim Polri mengungkapkan operasi pinjol ilegal dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Baca Juga: Masa Pandemi! Resep Ide Jualan Es Lilin Cocok untuk Usaha Sampingan Dengan Modal Minim

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

"Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helmy Santika dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Helmy, modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. 

Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

Baca Juga: 5 Sosok Hantu di Malaysia yang Menyeramkan, Ternyata Kuntilanak dan Pocong pun Ada Disana

"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x