Polisi tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

- 16 Oktober 2021, 04:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Pasca penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di kantor pinjaman online (Pinjol) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap satu dari tiga tersangka merupakan direktur dari PT ITN.

Baca Juga: Waspada! BKN Kembali Temukan Surat Penipuan Penerimaan CPNS

"Yang pertama berinisial P merupakan direktur PT ITN yang bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal. Kemudian kedua, inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban, dalam bentuk pornografi," papar Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Pengetahuan status tersangka lainnya tutur Yusri, adalah saudara RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF.

Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: Dugaan Suap Pembangunan Dua Jembatan dari Dana Hibah, KPK Periksa Pejabat di Kolaka Timur

"Untuk sementara tiga tersangka, sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x