Keren! Tindak 3.516 Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri dan Kominfo

- 16 Oktober 2021, 18:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Banyaknya aduan dari masyarakat terhadap kantor usaha pinjaman online (Pinjol) Ilegal, disikapi serius oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait hal ini, OJK menyebut ada banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak OJK bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Gautam Adani, Crazy Rich India Saingan Mukesh Ambani, Ternyata Banyak Mendapatkan Penghargaan, Apa Saja?

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 15 Oktober 2021.

Santoso menyebut, sejak 2019, OJK menyebut jumlah pengaduan terkait aksi pinjaman online ilegal mencapai 19.711. Sebanyak 52,97 persen (10.411).

Pengaduan tersebut kata Santoso, diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03 persen (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon.

Baca Juga: Produksi dan Unggah 765 Berita Hoax, Polisi Sita Kanal YouTube Aktual TV Milik Direktur TV Swasta

Kemudian lanjut Santoso, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x