Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek, Polisi Amankan 83 Karyawan

- 15 Oktober 2021, 19:21 WIB
Polda Jabar lakukan Penggerebekan kantor pinjol di Yogyakarta.
Polda Jabar lakukan Penggerebekan kantor pinjol di Yogyakarta. /Jurnal Soreang/@poldajabar

JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kini, Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta pada Kamis 14 Oktober 2021.

Langkah tegas yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini, Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY melakukan penggerebekan tersebut.

Baca Juga: 10 Fakta Miss Tiffany Universe, Kontes Kecantikan Ladyboy Thailand Berhadiah Honda Jazz, Uang dan, Perhiasan

"Ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam menyelidiki kantor tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa benar kantor tersebut merupakan penyelenggara penagihan pinjaman online," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Arief menuturkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati 23 aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar yang dioperasikan perusahaan tersebut.

"Kegiatannya lintas daerah ya," papar Kombes Pol Arief.

Adapun sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjol tersebut papar Arief, kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Meski Hanya Terkaya Kedua di India, Kekayaan Agutam Adani Masih Jauh di Atas Sultan Hassanal Bolkiah

Selain itu, terdapat 105 ponsel untuk penagihan pinjaman serta 105 PC untuk operasional pinjaman online.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x