43 Kabupaten dan Kota Diberlakukan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya, Cek Daerahmu Ya

- 9 Juli 2021, 10:47 WIB
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro./kemendagri.go.id/
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro./kemendagri.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri yang ditandatangani 5 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, Inmendagri 17 memuat aturan pengetatan PPKM Mikro yang mirip dengan PPKM Darurat.

Baca Juga: Pesan Berantai Form Pendaftaran Bansos PPKM Rp300 Ribu, Kemensos Pastikan Itu Hoaks

Akan tetapi, tambah Suhajar, pengetatan tersebut hanya berlaku bagi daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.

"Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatannya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali," ungkap Suhajar, dikutip dari kemendagri.go.id yang diunggah pada Kamis, 8 Juli 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro, Suhajar memaparkan, 43 daerah di luar Jawa dan Bali diterapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM Darurat dikarenakan adanya lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Gugus Tugas Cicalengka, Kabupaten Bandung Amankan Pelanggar Prokes

Ada pun daftar 43 kabupaten/kota tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kota Banda Aceh, Provinsi NAD.

2. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu

3. Kota Jambi, Provinsi Jambi.

4. Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat

5. Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

6. Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

7. Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

8. Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

9. Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, Provinsi Lampung.

10. Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga: 103 Perusahaan Disegel Petugas Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta

11. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

12. Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

13. Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura, Provinsi Papua.

14. Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

15. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

16. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

17. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi.Tenggara

18. Kota Manado dan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

19. Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.

20. Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

21. Kota Medan dan Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara

Diketahui, sebanyak 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali diterapkan PPKM Darurat karena termasuk ke dalam daerah berzona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Harus Kantongi STRP, Catat Cara Mendapatkannya

"Secara menyeluruh 122 daerah di Jawa-Bali, tambah 43 daerah seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota. Yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan. Di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM Mikro," papar Suhajar. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah