JURNAL SOREANG - Masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran.
Guna menekan lonjakan dan memutus mata rantai wabah Covid-19, Tim Gugus Tugas Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, gencar melaksanakan patroli.
Pantauan Jurnal Soreang dilapangan, Tim Gabungan Gugus Tugas Kecamatan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Linmas, Dishub melakukan penyisiran kesejumlah tempat yang mengundang keramaian.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah warga dan toko serta tempat makan melanggar protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat.
Petugas melakukan penyisiran kesejumlah toko, antara lain toko emas, tempat makanan, para PKL dan tempat lainnya yang mengundang kerumunan warga.
Dalam melaksanakan patroli, petugas juga memberikan imbauan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ditemukan beberapa tempat, yakni toko emas dan toko pakaian, yang belum dilengkapi dengan sarana protokol kesehatan sesuai dengan aturan. Kami imbau sebelum dilakukan penindakan tegas," ungkap Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi dalam keterangannya, didampingi Camat Cicalengka Entang Kurnia didampingi Kanit Pol PP Yuliani, di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis 8 Juli 2021.