Keluar Masuk Jakarta Harus Kantongi STRP, Catat Cara Mendapatkannya

- 9 Juli 2021, 09:21 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat./Pikiran Rakyat/
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan terus berlangsung sampai 20 Juli 2021 mendatang diharapkan menjadi salah satu penekan lonjakan angka penularan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta pun bergegas mengeluarkan kebijakan baru demi mendukung PPKM Darurat. Di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar masuk Jakarta yang berlaku dari 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

STRP dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan berlaku bagi warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Pemprov DKI membuka izin pendaftaran bagi perusahaan untuk mengajukan STRP bagi pegawainya yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib.

Baca Juga: Pesan Berantai Form Pendaftaran Bansos PPKM Rp300 Ribu, Kemensos Pastikan Itu Hoaks

"Jadi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, kemudian STRP diproses, termasuk verifikasi," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari indonesia.go.id,  Rabu, 7 Juli 2021.

Pembuatan STRP bisa diajukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perusahaan pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan, dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
Penerbitan oleh DPMPTSP
4. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Butuh Isi Ulang Oksigen di Bandung? Berikut ini 21 Agen Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x