Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 17:13 WIB
TKP acara hajatan Lurah S di Depok, Jawa Barat./PMJ News/
TKP acara hajatan Lurah S di Depok, Jawa Barat./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Kasus penyelenggaraan acara hajatan saat PPKM Darurat oleh Lurah berinisial S di Depok, Jawa Barat, terus bergulir. Yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan surat penetapan tersangka Lurah S telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan alasan hajatan tetap digelar lantaran undangan yang sudah tersebar lebih dulu.

Baca Juga: 103 Perusahaan yang Beroperasi Saat PPKM Darurat Disegel, Polisi: Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Pidananya

"Karena undangannya telah tersebar duluan. Itu alasan klasik saja sebenarnya," kata Kapolres, dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021

Ia menilai, Lurah S yang notabene bekerja di sektor pemerintahan pasti sudah mengetahui terkait larangan penyelenggaraan acara selama PPKM Darurat tersebut.

"Saya kira, dia sudah tahu. Karena sebelum diberlakukan, itu sudah ada sosialisasi. Apalagi memang yang bersangkutan ini kerjanya di pemerintahan," lanjut Kapolres.

Baca Juga: Sasaran 2,4 Juta Jiwa, Vaksinasi Butuh Dukungan, Kang DS: Bukan Hanya Bisa Menuduh, Menuding bahkan Mencemooh

Dalam aturan disebutkan, acara seperti itu tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan serta maksimal dihadiri 30 orang saja. "Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga," sambung Kapolres.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x