JURNAL SOREANG-Sebanyak 103 perusahaan di wilayah DKI Jakarta, dilakukan penyegelan oleh pihak pemerintah daerah (Pemda)
Langkah tegas ini diambil, dikarenakan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.
"Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.
Terkait dugaan pelanggaran ini, pemda melalaikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut."Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," tegasnya.
Yusri menuturkan, setelah dilakukan penyegelan barulah pihak kepolisian mengecek lebih dalam terkait ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Jadwal TV hari Ini 7 Juli 2021, NetTV Menyuguhkan Tontonan Yang Menarik di Masa PPKM Darurat
Jika ditemukan pelanggaran pidana kata Yusri, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.