Alhamdulillah! Selain Bansos Tunai Rp600 Ribu, Masyarakat Juga akan Terima Bantuan Ini

- 7 Juli 2021, 18:43 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan keterangan terkait bantuan masyarakat masa pandemi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan keterangan terkait bantuan masyarakat masa pandemi. /Azmy Yanuar/Tangkapan layar setkab.go.id

JURNAL SOREANG - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung sampai 20 Juli 2021 mendatang, pemerintah menjamin masyarakat akan menerima bantuan sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai atau BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600 ribu juga akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram.

"BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kilogram," ujar Mensos, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Merespon Kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah Siap Salurkan Bansos Rp300 Ribu dan Tambahan Beras

Tambahan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram tersebut akan disalurkan oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), mengingat jaringan BULOG terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke BULOG, dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Dalam rangkah mencegah penerima ganda, Mensos menyampaikan.pembaruan data penerima Bansos Tunai di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.

"Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi. Jadi tinggal klik saja," terang Mensos.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum BULOG.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah