Yusri menambahkan, perusahaan lain yang turut ditindak bernama PT LMI, di bilangan Sudirman. Dalam hal ini, seorang CEO dari perusahaan tersebut yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ini tahu aturan PPKM Darurat tapi tetap memaksa masuk agar perusahaan tetap berjalan. Dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56. Dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," paparnya.
Yusri menegaskan, agar seluruh pegawai perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dipaksakan untuk bekerja agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Ia berjanji akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor demi kebaikan bersama.
"Apabila masih dipaksa bekerja, silakan laporkan. Kami akan rahasiakan identitasnya," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***