Pelanggar PPKM Darurat, 9 Orang Diamankan dari 2 Perusahaan, Polisi: Dua Tersangka Dirut dan Manager

- 7 Juli 2021, 18:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal penegallan aturam PPKM darurat di perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal penegallan aturam PPKM darurat di perusahaan. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

Yusri menambahkan, perusahaan lain yang turut ditindak bernama PT LMI, di bilangan Sudirman. Dalam hal ini, seorang CEO dari perusahaan tersebut yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka ini tahu aturan PPKM Darurat tapi tetap memaksa masuk agar perusahaan tetap berjalan. Dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56. Dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," paparnya.

Baca Juga: Sasaran 2,4 Juta Jiwa, Vaksinasi Butuh Dukungan, Kang DS: Bukan Hanya Bisa Menuduh, Menuding bahkan Mencemooh

Yusri menegaskan, agar seluruh pegawai perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dipaksakan untuk bekerja agar segera melapor ke pihak kepolisian.

Ia berjanji akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor demi kebaikan bersama.

"Apabila masih dipaksa bekerja, silakan laporkan. Kami akan rahasiakan identitasnya," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah