Jika Ada Penyalahgunaan Bansos PPKM Darurat, KPK Minta Masyarakat Melapor dan Awasi

- 8 Juli 2021, 01:39 WIB
Gedung Komisi pemberantasan korupsi./Pikiran Rakyat/
Gedung Komisi pemberantasan korupsi./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya siap mengawasi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pengawasan tersebut, antara lain yakni mengawasi kebijakan penyaluran bantuan sosial Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tutur Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Percepat Target Vaksinasi, Kapolri Minta Jajarannya Gandeng Warga Nahdlatul Ulama (NU)

Pihaknya berharap semua anggaran negara, pusat dan daerah untuk program pemulihan ekonomi, termasuk bansos dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan publik.

"Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau melapor kepada KPK terkait penyalahgunaan bansos," tuturnya.

Ipi menyebutkan, keluhan dan laporan dapat disampaikan melalui platform Jaringan Pencegahan atau JAGA KPK.

Baca Juga: Pria Ngaku Kerabat Jenderal Saat Razia Masker, Polisi Tetapkan RMBF Jadi Tersangka

"Hadir dua fitur dalam platform itu, yakni JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19," terangnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x