Teten Masduki: Melelui PP Nomor 7 Tahun 2021, Koperasi dan UMKM Diberi Kemudahan dan Perlindungan

- 24 Februari 2021, 08:53 WIB
MenkopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan terkait peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
MenkopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan terkait peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. /Jurnal Soreang/Foto Antara.com

JURNAL SOREANG - Untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Pemerintah sudah mengundangkan peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Hal tersebut dikatakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menurutnya, peraturan tersebut dipastikan akam memberikan kemudah sektor koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Keren! BTS Cetak Sejarah di Tangga Lagu Billboard. Yuk Intip Posisinya!

Menurut Teten, PP yang telah resmi diundangkan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada UU Cipta Kerja, koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Teten dilansir ANTARA, Rabu 24 Februari 2021.

Teten menjelaskan, salah satu prioritas PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Andin Tidak Setuju dengan Tes DNA, Reyna Jadi Bagian Keluarga Nino?

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” jelasnya.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x