Mengenai poin ini, ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Oleh karena itu, tetep mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.
“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” tuturnya.
MenkopUKM juga menekankan, pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.
Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.
“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” akunya.
Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat, meski PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L.
Baca Juga: Chelsea vs Atletico, Tendangan Salto Joao Felix Melambung, Giroud: Sini Gue Ajarin