Teten Masduki: Melelui PP Nomor 7 Tahun 2021, Koperasi dan UMKM Diberi Kemudahan dan Perlindungan

- 24 Februari 2021, 08:53 WIB
MenkopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan terkait peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
MenkopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan terkait peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. /Jurnal Soreang/Foto Antara.com

Selain itu, kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik.

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” tegasnya.

Teten menambahakan, prioritas lain KemenkopUKM adalah kemitraan usaha antara Koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.

Baca Juga: Wajib Diketahui Guru dan Siswa Saat Belajar Daring. Ini Aplikasi Matematika Terbaik

Sebab, Selama ini kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu.

”Contohnya ekspor pisang ke AS dan Eropa sulit karena harus ada 21 sertifikasi yang harus dipenuhi di negara tujuan,"

"Hal ini seharusnya bisa diatasi jika ada agregator sebagai pelaku ekspor. Dengan demikian pelaku UKM tidak harus terkendala dengan kesulitan mengadakan 21 sertifikasi,” katanya.

Baca Juga: 16 Besar Liga Champions, Chelsea Menang Tipis Atas Atletico Madrid, Tuchel: Apa Itu Kebobolan?

Sementara itu, sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan kluster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

PP Nomor 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah