Simak, Ini Tempat yang Sudah Menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi

9 September 2021, 17:51 WIB
Aplikasi PeduliLindungi disosialisasikan. Ini tempat-tempat yang sudah menerapkan aplikasi ini oleh Polres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

JURNAL SOREANG - Setelah lebih dari satu setengah tahun pandemi covid-19 melanda, kini menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dapat membantu petugas untuk memantau penyebaran covid-19.

Selain itu, sertifikat vaksin bisa didapatkan atau di unduh melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Setelah diresmikan pemerintah, aplikasi ini menjadi syarat untuk seseorang apabila akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Waspada, Marak Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Terhubung PeduliLindungi, Ini Modusnya

Berikut beberapa tempat yang sudah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

1. Transportasi : Udara, Darat dan Laut

2. Perdagangan : Toko modern, Mall , pasar modern

3. Paariwisata : Hotel, event, restoran atau pertunjukan

4. Kantor atau fasilitas publik

5. Tempat Keagamaan.

Baca Juga: Sudah Punya Sertifikat Vaksin Covid-19? ini Cara Download Sertifikatnya di Aplikasi Peduli Lindungi

6. Pendidikan : Sd, SMP, SMA dll.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari aplikasi ini, diantaranya :

Memberikan peringatan pada pengguna. Ketika berada di zona merah, mengguna akan mendapatkan notifikasi dari aplikasi Peduli Lindungi.

Bahkan pengguna akan mendapatkan notifikasi apabila dekat dengan orang terinfeksi Covid-19.

Pengawasan, dengan aplikasi tersebut pemerintah dapat dengan mudah mengawasi mobilitas orang-orang yang terpapat Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Baca Juga: Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat ke Mal dan Perjalanan, Berikut Langkah-langkah untuk Registrasi

Mengunduh sertivikat vaksin, masyarakat yang telah melaksanakan vaksin, bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi ini.

Informasi hasil tes Covid-19, dalam aplikasi ini terdapat sebuah fitur yang akan memberikan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang telah terafiliasi dengan pemerintahan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler