Libatkan Masyarakat dalam Kontrol Data, Kemensos Aktivasi Fitur Baru di Aplikasi Cek Bansos

- 18 Agustus 2021, 15:08 WIB
Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' dalam aplikasi Cek Bansos.
Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' dalam aplikasi Cek Bansos. /Jurnal Soreang /kemensos.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Sosial (Kemensos) RI lakukan terobosan dengan mengaktivasi fitur baru pada aplikasi Cek Bansos.

Fitur tersebut adalah 'Usul' dan 'Sanggah' yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan data penerima bantuan sosial (bansos) yang selama ini kerap terjadi.

Langkah ini sejalan dengan tekad Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini untuk terus mendorong perbaikan data kemiskinan dalam meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Tegas, Kemensos Siapkan Sanksi Bagi Penyeleweng Dana Bansos

"Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah," kata Mensos Risma, sebagaimana dikutip dari kemensos.go.id yang diunggah pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Mensos Risma menambahkan, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Jadi, lanjutnya, penambahan fitur tersebut sama sekali tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah. "Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah," sambungnya.

Terkait permasalahan data yang terjadi, Mensos Risma mengungkapkan masih ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Bansos, Kemensos Dorong Masyarakat Lakukan Cek Mandiri
 
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' tersebut dipandang sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah