JURNAL SOREANG - Sebanyak empat pelaku pencurian data aplikasi pedulilindungi berhasil diringkus kepolisian.
Dari keempat pelaku yang berhasil diringkus tersebut, salah satunya adalah seorang pegawai kelurahan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku ilegal akses pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Jauh Sebelum Ditangkap, Coki Pardede Pernah Kena 'Jebakan' Pertanyaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Para pelaku yang berhasil ditangkap, dalam melakukan aksinya memiliki peranannya masing-masing.
Kedua pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) memiliki peranan yakni membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas.
Sementara dua pelaku lainnya yakni berinisial AN dan DI. Keduanya, merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu.
"Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana Bila Pakai NIK Orang Lain
Fadil menyebutkan, pelaku pencurian memiliki akses data ke NIK dan bisa akses TCare karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara.