Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat ke Mal dan Perjalanan, Berikut Langkah-langkah untuk Registrasi

- 9 September 2021, 16:52 WIB
Salah satu warga Kota Surabaya yang hendak masuk ke Mall dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada penerapan PPKM Level 3 di kota Surabaya. Ini cara registrasi aplikasi tersebut
Salah satu warga Kota Surabaya yang hendak masuk ke Mall dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada penerapan PPKM Level 3 di kota Surabaya. Ini cara registrasi aplikasi tersebut /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

JURNAL SOREANG - Peduli Lindungi adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk melacak penyebaran Covid-19 di era digital.

Aplikasi ini adalah sebuah hasil pengembangan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, Komite Penanganan Covid-19, Pemulihan Eonomi Nasional dan Kemenkes.

Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna akan mendapatkan notifikasi apabila berada di zona merah.

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 di Malaysia Lebih Banyak dari Indonesia, Politisi Malaysia Heran

Pada 28 Agustus 2021, pemerintah telah resmi menerapkan aplikasi ini sebagai syarat untuk melakukan sebuah perjalanan.

Misalnya ketika akan memasuki area Bandara, Terminal, Mall dll, masyarakat akan dimintai untuk memperlihatkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh dari aplikasi ini.

Berikut langkah-langkah untuk registrasi da bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi di AppStore atau Playstore.

Baca Juga: Sempat Terkonfirmasi Positif Covid 19, Ari Lasso Didiagnosis Mengidap Tumor Limpa

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Covid-19.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x