JURNAL SOREANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, baru-baru ini, berhasil mengamankan dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksin.
Dua pelaku itu telah menjual sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Cara yang dilakukan oleh dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi ini melalui transaksi online di media sosial Facebook.
Baca Juga: Jual Sertifikat Vaksinasi Secara Ilegal Rp500 Ribu, Polisi: Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Salah satu pelaku berinisial HH sebagai pelaku utama. HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.
Pelaku menginput data palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku kedua berinisial FH yang berperan dalam bagian marketing di salah satu akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru.
FH menjual satu sertifikat vaksin dengan harga Rp370 ribu.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Berikut Keterangan Kemendagri