JURNAL SOREANG - Isoman adalah kegiatan isolasi mandiri pasien Covid-19 yang bisa dilakukan di rumah atau di fasilitas publik.
Isoman dapat dilakukan jika seorang penderita Covid-19 tidak mengalami gejala berat.
Hanya pasien Covid-19 yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringan yang dapat melakukan isoman di rumah.
Dikutip dari Instagram Kemenkes_ri, isolasi mandiri dilakukan di rumah maupun di fasilitas publik selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen.
Syarat klinis pasien yang hendak melakukan isoman adalah usia pasien maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
Pasien isoman harus berkomitmen untuk isoman sampai dinyatakan selesai isoman.
Jika pasien akan melakukan isoman di rumah, maka kondisi rumah harus memiliki kamar atau lantai terpisah.
Baca Juga: Miris! 4 Pemain Top Piala Dunia yang Pernah Saling Benci dengan Rekan Satu Tim
Rumah juga harus memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik, serta kamar mandi yang digunakan harus terpisah dengan penghuni lain.